enggaktaudotcom

yang gak tau jadi tau!

[ 2025 ] Jam Terbaik untuk Trading Forex & Kripto (WIB / GMT+7)

[ 2025 ] Jam Terbaik untuk Trading Forex & Kripto (WIB / GMT+7)

Banyak trader pemula sering bertanya: “Jam berapa sih waktu terbaik untuk trading?”

Jawabannya tergantung pada gaya trading masing-masing. Pasalnya, pasar keuangan berjalan 24 jam sehari, tetapi tingkat aktivitas dan volatilitasnya berbeda-beda di setiap sesi.

Berikut penjelasan lengkap tentang jam trading terbaik dalam waktu Indonesia (WIB / GMT+7):


1. Sesi Asia (07:00 – 11:00 WIB)

  • Karakteristik:
    📉 Pasar cenderung sepi, volume transaksi lebih kecil.
    🔎 Pergerakan harga tidak terlalu liar, biasanya dalam range sempit.

  • Cocok untuk:
    ✅ Scalper yang mencari peluang profit kecil tapi cepat.
    ✅ Trader pemula yang ingin belajar membaca pergerakan pasar dengan risiko lebih rendah.

  • Tips: Fokus pada pair atau koin Asia (misalnya JPY, AUD, atau kripto dengan volume aktif di Asia).


2. Sesi Eropa (14:00 – 18:00 WIB)

  • Karakteristik:
    📈 Likuiditas mulai meningkat ketika bank-bank Eropa buka.
    🔥 Sering muncul pergerakan awal yang bisa membentuk tren harian.

  • Cocok untuk:
    ✅ Trader yang suka swing trade jangka pendek.
    ✅ Menangkap momentum awal sebelum pasar AS buka.

  • Tips: Waspadai rilis berita ekonomi Eropa (ECB meeting, inflasi, dll.) yang bisa memicu lonjakan harga.


3. Sesi Amerika (20:00 – 01:00 WIB)

  • Karakteristik:
    🔥 Inilah sesi paling aktif dan volatile.
    💰 Volume perdagangan tertinggi karena pasar Eropa dan AS tumpang tindih (overlap).

  • Cocok untuk:
    ✅ Trader berpengalaman yang siap menghadapi volatilitas tinggi.
    ✅ Momentum trader yang mencari pergerakan besar untuk profit maksimal.

  • Tips: Manajemen risiko sangat penting. Gunakan stop loss karena pergerakan harga bisa tiba-tiba berbalik.


4. Menjelang Penutupan Mingguan (Minggu 06:00 – 07:00 WIB)

  • Karakteristik:
    ⚠️ Pasar sering menunjukkan pergerakan aneh akibat volume tipis.
    🚫 Risiko “weekend gap” (lonjakan harga saat market buka kembali di Senin).

  • Cocok untuk:
    ❌ Tidak direkomendasikan untuk entry baru.
    ✅ Lebih baik digunakan untuk close position atau evaluasi trading.


💡 Tips Tambahan Agar Trading Lebih Efektif

  1. Sesuaikan sesi dengan gaya trading Anda.

    • Scalper: lebih nyaman di sesi Asia.

    • Momentum trader: cocok di sesi Amerika.

  2. Perhatikan rilis berita ekonomi.
    Data penting (NFP, FOMC, inflasi, suku bunga) sering dirilis saat sesi AS.

  3. Gunakan manajemen risiko.
    Jangan terlalu serakah. Batasi kerugian dengan stop loss dan atur target profit realistis.


Kesimpulan

Tidak ada “jam sakti” yang pasti menguntungkan semua trader. Kuncinya adalah memahami karakter tiap sesi dan menyesuaikannya dengan gaya trading Anda.

  • Mau santai dan aman? Pilih sesi Asia.

  • Mau momentum dan tren kuat? Bidik sesi Eropa & Amerika.

  • Hindari entry saat menjelang penutupan minggu.

Dengan pemahaman ini, Anda bisa menentukan jam terbaik untuk trading sesuai strategi, sehingga peluang profit lebih besar dan risiko lebih terkendali. 


🎯 Mulai Trading di Platform Terpercaya

Kalau sudah tahu jam terbaiknya, tentu langkah berikutnya adalah memilih platform trading yang aman dan likuid. Saya pribadi menggunakan Binance Futures, karena fiturnya lengkap, spread ketat, dan cocok untuk scalping maupun trading jangka panjang.

👉 Anda juga bisa mulai trading di sini: Daftar Binance Futures.

Benarkah Prostitusi Bisa Dikenakan Pajak di Indonesia? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Benarkah Prostitusi Bisa Dikenakan Pajak di Indonesia? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

 


Jakarta, 16 Desember – Pernyataan menarik disampaikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bahwa kegiatan prostitusi secara teoritis bisa dikenakan pajak, selama memenuhi syarat tertentu. Hal ini mengacu pada prinsip dasar perpajakan di mana setiap penghasilan, apa pun bentuknya, dapat menjadi objek pajak.

Prostitusi Bisa Dikenai Pajak, Asalkan…

Menurut Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, pajak dapat dikenakan pada prostitusi jika kegiatan tersebut menghasilkan penghasilan yang terbukti dan terdata secara sah.

“Pajak prostitusi itu bisa ditarik, ranah perjudian misalnya, itu juga bisa ditarik. Karena dari Undang-Undang perpajakan yang dikenakan sebagai pajak itu akan dilihat dulu apakah ada subjeknya atau objeknya,” ujar Mekar di Jakarta (Rabu, 16/12).

Artinya, jika seseorang yang terlibat dalam kegiatan prostitusi dapat diidentifikasi sebagai subjek pajak (orang pribadi atau badan), dan kegiatan tersebut menghasilkan penghasilan, maka secara teori mereka wajib melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan tersebut.

Pentingnya Data dan Bukti Valid

Meskipun secara prinsip bisa dikenai pajak, Ditjen Pajak menegaskan bahwa diperlukan data yang valid untuk dapat mengenakan pajak atas kegiatan prostitusi. Salah satunya adalah dengan menelusuri aliran dana melalui rekening bank.

“Apalagi kalau nanti kami masuk ke rahasia perbankan, oh dibayar melalui transfer bank. Kami tanya pada artis yang bersangkutan, uang ini dari mana? Oh ini penghasilan. Jadi secara teoritis itu bisa dikenakan perpajakan,” lanjutnya.

Dalam praktiknya, Ditjen Pajak tetap harus mematuhi ketentuan kerahasiaan perbankan dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menelusuri transaksi yang mencurigakan.

Apa Dasar Hukumnya?

Dasar hukum mengenai pajak penghasilan diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

  • UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang berlaku sejak 2022

  • Ketentuan umum bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, wajib dikenai pajak.

Bagaimana dengan Aktivitas Ilegal?

Hal yang sering menjadi pertanyaan adalah: bisakah aktivitas ilegal dikenai pajak? Jawabannya: bisa. Dalam sistem pajak di banyak negara, termasuk Indonesia, legalitas kegiatan tidak menghapus kewajiban perpajakan.

Sebagai contoh, penghasilan dari perjudian, meskipun tidak dilegalkan secara umum di Indonesia, tetap bisa dikenai pajak jika terbukti memberikan penghasilan.

Di Amerika Serikat, misalnya, bahkan penghasilan dari penjualan narkoba ilegal atau prostitusi (di negara bagian yang belum melegalkannya) tetap dilaporkan sebagai penghasilan dan dikenai pajak. Jika tidak, pelaku bisa dikenakan pidana penghindaran pajak.

Tantangan dan Realita di Lapangan

Walaupun sah secara teori, penerapan pajak pada prostitusi memiliki tantangan besar, antara lain:

  • Tidak adanya legalitas kegiatan prostitusi di sebagian besar wilayah Indonesia

  • Sulitnya mengakses data penghasilan dari kegiatan ilegal atau tidak tercatat

  • Hambatan dalam penegakan hukum karena keterkaitan dengan isu sosial dan moral

Penerimaan Pajak Tetap Tumbuh

Terlepas dari wacana ini, Ditjen Pajak menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak Indonesia dalam lima tahun terakhir masih lebih baik dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional, meskipun target penerimaan belum sepenuhnya tercapai.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki banyak potensi sumber penerimaan pajak, baik dari sektor formal maupun informal, tanpa harus bergantung pada legalisasi atau penarikan pajak dari prostitusi.


Kesimpulan

Prostitusi bisa dikenai pajak secara teori, asalkan memenuhi syarat sebagai subjek dan objek pajak yang sah. Namun, tantangan terbesar adalah pada aspek legalitas, validitas data, dan penegakan hukum. Pemerintah tetap fokus pada peningkatan kepatuhan pajak dari sektor-sektor legal dan terdokumentasi.

📌 Untuk informasi resmi perpajakan, kunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan

Pemilik Usaha Wajib Tahu! Musik dan Suara Alam di Tempat Umum Bisa Kena Royalti

Pemilik Usaha Wajib Tahu! Musik dan Suara Alam di Tempat Umum Bisa Kena Royalti

 


Putar Musik di Restoran atau Toko? Waspadai Royalti, Termasuk Suara Burung dan Alam!

Pemilik usaha seperti restoran, kafe, dan tempat umum lainnya kini harus lebih berhati-hati saat memutar musik — bahkan termasuk suara burung atau suara alam sekalipun.

Polemik seputar pemutaran lagu yang dikenai royalti kembali menjadi sorotan publik setelah kasus Mie Gacoan yang tersandung masalah hak cipta. Banyak pelaku usaha kini mencoba "menghindar" dari kewajiban tersebut dengan mengganti lagu dengan ambience sound seperti suara hujan, air terjun, hingga burung berkicau. Tapi, apakah cara ini benar-benar bebas royalti?


Tidak Semua Suara "Gratis": Suara Alam Juga Bisa Kena Royalti!

Menurut Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, ambience sound seperti suara burung atau suara alam tetap bisa dikenakan royalti, terutama jika suara tersebut direkam dan dipublikasikan oleh pihak ketiga.

"Kalau mereka putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya. Produser yang merekam itu kan punya hak terkait," jelas Dharma, dikutip dari Detik.com.

Jadi meskipun bukan "lagu", suara yang diputar tetap masuk kategori rekaman fonogram, dan produser rekamannya memiliki hak terkait. Ini artinya, kamu tetap harus membayar royalti jika menggunakan rekaman suara yang bukan milikmu sendiri.


Apa Itu Fonogram dan Hak Terkait?

  • Fonogram adalah hasil rekaman dari suara (baik itu lagu, instrumen, atau suara alam) yang memiliki nilai ekonomi.

  • Hak terkait adalah hak yang dimiliki oleh produser rekaman atas penggunaan hasil rekamannya.

Contoh sederhana:

  • Kamu putar suara burung dari YouTube atau Spotify ➜ kemungkinan besar itu rekaman milik orang lain.

  • Rekaman itu dilindungi hak cipta ➜ kamu wajib membayar royalti jika memutarnya di tempat umum untuk kepentingan usaha.


Musik Apa Saja yang Wajib Dibayar Royaltinya?

Semua jenis musik atau suara rekaman yang diputar di tempat publik seperti:

  • Restoran

  • Kafe

  • Toko

  • Salon

  • Mall

  • Tempat wisata

...baik itu:

  • Lagu Indonesia

  • Lagu luar negeri

  • Lagu tradisional

  • Lagu anak-anak

  • Suara ambience (burung, air, hujan, dll)

semuanya terikat aturan royalti, asalkan itu merupakan karya cipta dari produser atau musisi yang memiliki hak eksklusif.


Bagaimana Cara Bayar Royalti Secara Legal?

Tenang, kamu tidak perlu bingung harus menghubungi banyak pihak. Dharma menjelaskan bahwa saat ini proses pembayaran royalti bisa dilakukan melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

“Kami sudah bekerja sama dengan LMK dari luar negeri juga. Jadi, pakai lagu luar negeri pun tetap bisa bayar melalui LMKN. Satu pintu, lebih mudah,” ungkapnya.


Alternatif yang Legal: Gunakan Musik Bebas Royalti

Jika kamu ingin tetap memutar musik tanpa takut masalah hukum, kamu bisa:

  • Gunakan musik bebas royalti dari platform seperti:

    • YouTube Audio Library

    • Bensound

    • Free Music Archive

  • Pastikan membaca lisensi penggunaannya, karena tidak semua “bebas royalti” berarti bebas dari aturan penggunaan komersial.


Kesimpulan

  • Memutar musik atau suara rekaman apapun di tempat usaha bisa dikenai biaya royalti.

  • Termasuk suara burung atau alam jika itu merupakan rekaman milik produser.

  • Royalti dapat dibayar melalui LMKN.

  • Alternatif lain: gunakan musik bebas royalti dari sumber resmi.


Rekomendasi untuk Pemilik Usaha:

✅ Cek ulang semua audio yang diputar di tempat usahamu
✅ Hentikan pemutaran musik tanpa lisensi
✅ Hubungi LMKN untuk perizinan resmi
✅ Atau gunakan musik bebas royalti dengan izin komersial

Tokopedia dan TikTok Shop Terapkan Biaya Pemrosesan Rp1.250, Begini Dampaknya!

Tokopedia dan TikTok Shop Terapkan Biaya Pemrosesan Rp1.250, Begini Dampaknya!

Tokopedia dan TikTok Shop Terapkan Biaya Pemrosesan Rp1.250, Begini Dampaknya!


Mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB, Tokopedia dan TikTok Shop resmi memberlakukan kebijakan baru berupa biaya pemrosesan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi. Biaya ini akan otomatis ditambahkan saat pembeli melakukan pembayaran.

Apa Itu Biaya Pemrosesan?

Biaya pemrosesan adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh platform e-commerce untuk mendukung operasional layanan mereka, termasuk sistem logistik dan program promosi seperti subsidi ongkos kirim.

Pada kasus Tokopedia dan TikTok Shop, biaya ini tidak bersifat opsional. Artinya, semua pengguna akan dikenakan biaya Rp1.250 per pesanan, tanpa pengecualian.

Tujuan Penerapan Biaya Rp1.250

Dalam pernyataan resminya, Tokopedia dan TikTok Shop menjelaskan bahwa biaya ini ditujukan untuk mendukung dua hal utama:

  1. Perluasan program subsidi ongkir
    Biaya pemrosesan akan membantu platform memperluas cakupan program ongkos kirim gratis agar bisa menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia.

  2. Penguatan sistem logistik
    Untuk menjamin pengiriman yang lebih cepat, aman, dan efisien, biaya ini juga akan digunakan untuk investasi pada sistem logistik yang lebih modern.

Dampaknya bagi Pembeli dan Penjual

✅ Bagi Pembeli:

  • Ada tambahan biaya Rp1.250 per transaksi.

  • Namun, potensi mendapatkan subsidi ongkir yang lebih luas bisa mengimbangi biaya ini.

✅ Bagi Penjual:

  • Produk bisa tampil lebih sering karena program ongkir menarik minat lebih banyak pembeli.

  • Potensi penjualan meningkat karena pelanggan dari berbagai wilayah bisa mengakses lebih banyak promo ongkir.

Kenapa Ini Penting?

Langkah ini menunjukkan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop ingin membangun ekosistem e-commerce yang lebih kompetitif, terutama dalam hal layanan logistik dan insentif bagi pengguna. Meskipun ada tambahan biaya, tujuan utamanya adalah memperkuat pengalaman belanja dan distribusi produk secara nasional.

Kesimpulan

Biaya pemrosesan sebesar Rp1.250 yang mulai diberlakukan 11 Agustus 2025 bukan sekadar tambahan beban, tapi merupakan investasi untuk mendukung sistem yang lebih baik bagi pembeli dan penjual. Keputusan ini bisa menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi layanan.

Rekomendasi untuk Konsumen dan Penjual:

  • Konsumen: Cek promo ongkir dan manfaatkan voucher untuk mengimbangi biaya tambahan.

  • Penjual: Perbarui informasi toko dan optimalkan deskripsi produk agar lebih menarik di tengah persaingan yang makin ketat.